SPEECH TO TEXT APPLICATION
(Kemudahan didalam Persidangan)
Perkembangan teknologi di era globalisasi seperti saat ini sangatlah pesat dan memberikan beberapa hal-hal baru di dalam dunia lnformatika.
ASPAL TRANSKRIP
SPEECH TO TEXT APPLICATION
(KEMUDAHAN DIDALAM PERSIDANGAN)
Perkembangan teknologi di era globalisasi seperti saat ini sangatlah pesat dan memberikan beberapa hal-hal baru di dalam dunia lnformatika. Salah satunya adalah perkembangan perangkat keras sebagai media komunikasi yang berbasis sistem operasi dimana menjadi kebutuhan masyarakat luas sebagai alat dalam mengelola sebuah pekerjaan. Guna menunjang dan mengikuti perkembangarn teknologi yang ada Pengadilan Negeri Kendal kembali membuat
terobosan/inovasi dengan menciptakan Aplikasi yang bernama Aspal Transkrip. Kebutuhan Pengadilan untuk membuat dan menyelesaikan sebuah perkara cepat menjadi latar belakang diciptkannya aplikasi tersebut. Dengan demikian aplikasi tersebut dapat menunjang berjalannya program “one day publish” yang telah dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI. Didalam Aplikasi ini menyediakan layanan voice text recognizer untuk jenis speech to text yang berfungsi merubah suara menjadi tulisan.
PERSPEKTIF :
Kebutuhan pelayanan prima terhadap Masyarakat pencari keadilan merupakan salah satu kebutuhan yang wajib dilaksanakan pada setiap •1ingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. Mengingat akan hal tersebut mengembangkan system kinerja dan merubah pola konvensional menjadi komputerisasi menjadi hal yang wajib bagi Pengadilan Negeri Kendal. Aspal Traskrip merupakan jawaban dari kebutuhan tersebut.
KEUNGGULAN APLIKASI :
User Friendly (mudah digunakan)
Aplikasi yang mudah, hanya membuka aplikasi desktop, memasukan nomor persidangan dan susunan Majelis, anda hanya memonitoring setiap suara yang dirubah menjadi text.
Akses Real Time Data
Memonitor percakapan persidangan yang telah diubah menjadi text didalam aplikasi hanya melalui dashboar online.
Perubahan suara menjadi text dengan akurasi yang maksimal
Aplikasi Aspal Transkrip merupakan aplikasi Speech to text (suara menjadi tulisan) dengan akurasi yang tinggi. Menggunakan microphone yang menunjang kualitas suara terdekat dan terhindar dari noise (kebisingan), sehingga arsip transkrip yang tersimpan didalam aplikasi sangat jelas riwayat percakapannya.
Riwayat percakapan yang tersimpan didalam server
Pada persidangan terjadi proses percakapan yang sangat panjang, dan memungkinkan untuk ditunda dalam memeriksa suatu perkara. Oleh karena itu didalam aplikasi Aspal Trankrip telah disediakan fitur monitor sidang yang berfungsi sebagai pengarsipan percakapan elektronik berdasarkan nomor perkara.. Didalam fitur tersebut terdapat riwayat percakapan berdasarkan nomor perkara yang telah disidangkan dengan memanfaatkan aplikasi Aspal Trankrip tersebut.
MAKSUD DAN TUJUAN :
Aplikasi Aspal Trankrip memberikan sebuah solusi terbaru dalam perubahan pola konvensional menjadi komputerasi didalam berjalannya proses persidangan. Terbentukanya pola kerja yang baru ini diharapkan akan mempercepat sebuah proses pelayanan dengan mempercepat proses penyelesaian berkas perkara mulai dari Berita Acara Sidang, Putusan dan Penetapan-Penetapan hasil dari persidangan pada Pengadilan Negeri Kendal. Dengan demikian system pelayanan “one day service” dan “one day publish” akan segera terpenuhi dengan memanfaatkan Aplikasi ini. Panitera Pengganti sebagai sekretaris didalam persidangan yang mendampingi Majelis Hakim tidak lagi mencatat dengan sistem konvensional, karena pencatatan hasil persidangan telah dicatat didalam aplikasi dan langsung dikonversi menjadi text.
DASAR HUKUM :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Sadan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi lnformasi di Lingkungan Peradilan Umum.