Jam Layanan Senin - Jumat : 08.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Call Center Whatsapp 081225069665

Pemaafan Hakim ( Rechterlijk Pardon ) Sebagai Paradigma Baru dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif di Indonesia

Sistem hukum pidana di berbagai belahan dunia kerap dihadapkan pada dilema antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Di satu sisi, hukum harus menjamin kepastian melalui penerapan sanksi yang tegas dan seragam. Di sisi lain, hukum acapkali berbenturan dengan kompleksitas realitas sosial, di mana setiap kasus memiliki konteks unik yang memerlukan pertimbangan moral dan kemanusiaan. Dalam konteks inilah konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim muncul sebagai gagasan inovatif yang bertujuan mengisi celah antara keadilan prosedural dan keadilan substansial. Konsep ini tidak hanya merevolusi cara hakim menimbang keputusan, tetapi juga menawarkan pendekatan lebih manusiawi dalam sistem peradilan pidana, terutama di Indonesia, yang tengah berupaya meninggalkan warisan kolonial dalam KUHP lama.

Rechterlijk Pardon berakar dari pemikiran hukum progresif yang menolak pandangan positivistik semata. Aliran hukum alam (natural law) berargumen bahwa keadilan tidak selalu identik dengan kepatuhan pada aturan tertulis, melainkan harus memperhatikan nilai-nilai universal seperti keadilan, moralitas, dan kepentingan masyarakat. Gagasan ini sejalan dengan teori restorative justice yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, alih-alih sekadar menghukum.

Secara historis, praktik pemaafan hakim telah ada sejak abad ke-19 di Eropa, terutama di Belanda, sebagai respons terhadap ketidakpuasan atas sistem hukum yang terlalu mekanistik. Misalnya, dalam kasus-kasus pencurian kecil akibat kemiskinan, hakim Belanda kerap menggunakan diskresi untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara, melainkan memerintahkan ganti rugi atau kerja sosial. Praktik ini kemudian diadopsi oleh negara-negara Eropa lainnya, seperti Jerman dan Belgia, yang memasukkan klausul “opportunité des poursuites” (kesempatan untuk tidak menuntut) dalam sistem hukum mereka.

Di Indonesia, akar Rechterlijk Pardon dapat ditelusuri hingga masa kolonial. Meski KUHP warisan Belanda (WvS) tidak mengatur secara eksplisit, hakim sering menggunakan Pasal 191 Rechterreglement (Peraturan Hakim) untuk memberikan keringanan hukuman berdasarkan pertimbangan moral. Namun, praktik ini bersifat sporadis dan tidak terlembagakan, sehingga menimbulkan ketidakpastian.

Salah satu pemicu utama lahirnya Rechterlijk Pardon adalah kegagalan hukuman penjara jangka pendek dalam mencapai tujuan pemidanaan. Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Indonesia (2022) menunjukkan bahwa 65% narapidana dengan hukuman di bawah satu tahun kembali melakukan tindak pidana dalam waktu dua tahun setelah bebas. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Studi Criminology Journal (2020) di Amerika Serikat mengungkap bahwa residivisme pelaku hukuman pendek (kurang dari 6 bulan) mencapai 70%, jauh lebih tinggi daripada mereka yang menjalani program rehabilitasi non-penjara.

Masalah utama hukuman pendek terletak pada efek stigmatisasi. Narapidana kerap kehilangan pekerjaan, hubungan sosial, dan akses pendidikan selama dipenjara. Alih-alih direhabilitasi, mereka justru terjerumus dalam lingkaran kriminalitas akibat kesulitan reintegrasi. Selain itu, penjara yang overkapasitas—seperti Lapas Kelas I Jakarta yang menampung 3.000 narapidana melebihi kapasitas 1.500—menciptakan lingkungan yang tidak manusiawi dan sarat kekerasan.

Rechterlijk Pardon hadir sebagai alternatif dengan mengalihkan fokus dari retribusi (pembalasan) ke restorasi. Hakim diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan psikologis pelaku, serta dampak hukuman terhadap masa depannya. Misalnya, dalam kasus pencurian makanan oleh seorang ibu akibat kemiskinan, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara, tetapi memerintahkan pelaku membayar ganti rugi simbolis atau mengikuti program pelatihan keterampilan.

Pengaturan Rechterlijk Pardon di Indonesia mengalami perkembangan signifikan pasca-reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru merinci syarat-syarat pemaafan hakim:

  1. Ringannya perbuatan (misalnya, nilai kerugian kecil atau dampak sosial minimal).
  2. Keadaan pribadi pelaku (usia lanjut, gangguan mental, atau kondisi ekonomi yang memaksa).
  3. Keadaan saat tindak pidana dilakukan (faktor provokasi, pembelaan diri, atau tekanan eksternal).
  4. Pertimbangan keadilan dan kemanusiaan (misalnya, pelaku merupakan tulang punggung keluarga).

Selain itu, Pasal 54 ayat (3) mensyaratkan bahwa pelaku tidak sedang dalam masa percobaan atau memiliki riwayat residivisme. Syarat tambahan adalah adanya perdamaian dengan korban (restorative justice), kecuali dalam tindak pidana tanpa korban individu, seperti narkotika untuk konsumsi pribadi.

Sebelum KUHP 2023, konsep serupa telah diadopsi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 70 SPPA mengizinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana pada anak, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, latar belakang keluarga, dan upaya rekonsiliasi dengan korban. Data Mahkamah Agung (2021) mencatat bahwa 30% perkara anak diselesaikan dengan pemaafan hakim, diikuti dengan penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau program bimbingan keluarga.

Rechterlijk Pardon bukanlah solusi ajaib untuk semua masalah sistem peradilan pidana. Namun, konsep ini menawarkan terobosan penting dalam mendekatkan hukum pada realitas masyarakat. Keberhasilannya bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan hakim, legislator, penegak hukum, dan masyarakat untuk bertransformasi dari paradigma “hukum sebagai alat menghukum” menuju “hukum sebagai instrumen pemulihan”.

Di tengah gelombang reformasi hukum Indonesia, Rechterlijk Pardon dapat menjadi jembatan antara nilai-nilai universal keadilan dan kearifan lokal yang hidup di masyarakat. Dengan pengaturan yang matang, konsep ini bukan hanya akan mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga mengembalikan hakikat hukum sebagai pelindung martabat manusia.

Sebagai penutup, kata-kata bijak dari hakim agung Amerika Serikat, Oliver Wendell Holmes Jr., relevan untuk direnungkan: “The life of the law has not been logic; it has been experience.” Rechterlijk Pardon adalah bukti bahwa pengalaman dan empati harus menjadi napas dalam setiap penegakan hukum.

 

Ridho Ilham, S.H.

Calon Hakim Pengadilan Negeri Kendal

Previous PUNCAK PERINGATAN HUT KE-72 IKAHI TAHUN 2025 SECARA ONLINE

Leave Your Comment

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Kendal – Jawa Tengah
Jalan. Soekarno Hatta No. 220 Kendal
Telp: 0294 -381479 / FAX 0294 381479
Website : www.pn-kendal.go.id
Email : pnkendal@yahoo.co.id

Peta Lokasi

PN Kendal - 2022

Call Center Whatsapp