Mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2017 tanggal 16 mei 2017 dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 196/SEK/KS.00/05/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H.