Judul Buku : Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana
Penulis : Eddy O.S. Hiariej
Penerbit : Erlangga
Tahun Terbit : Jakarta, 2009
Tebal : 91 Halaman
Het Recht Hink Achter De Feiten Aan
(hukum selalu tertinggal dibelakang zaman)
Buku “Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana” ditulis oleh Eddy O.S. Hiariej, seorang guru besar hukum pidana di Universitas Gadjah Mada. Penulis selama ini dikenal sebagai akademisi yang produktif dengan kepakaran dibidang hukum pidana Indonesia. Berdasarkan substansi dan keluasan pembahasannya maka buku ini dapat dikelompokkan sebagai bentuk monograf yang disusun penulis sehubungan dengan topik tertentu dalam kajian ilmu hukum pidana.
Eddy O.S. Hiariej menyusun monograf tersebut secara ringkas namun mendalam terhadap perkembangan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana. Selama ini asas legalitas dipahami sebagai asas dasar dalam penerapan hukum pidana modern yang membatasi sekaligus memberi perlindungan kepada HAM(Hak Asasi Manusia) dalam proses penegakan hukum pidana. Permasalahannya dalam dimensi praktis tidak jarang ditemukan bahwa peraturan perundang-undangan cepat sekali menjadi usang dan kehilangan vitalitasnya seiring perkembangan teknologi, kebudayaan dan masyarakat. Dalam kondisi hukum yang statis tersebut hakim dituntut untuk melakukan penemuan hukum. Secara teoritis akan timbul pertanyaan apakah dalam perkara pidana hakim dapat melakukan penemuan hukum sebagaimana halnya penemuan hukum dalam perkara perdata. Dalam pertanyaan lainnya, apakah hakim pidana diperkenankan melakukan penemuan hukum tanpa mengesampingkan penerapan asas legalitas.
Dalam praktiknya sulit untuk menyatakan bahwa hakim tidak pernah menerapkan penemuan hukum dalam memutus perkara pidana. Putusan Hogeraad tanggal 21 November 1892 yang dikenal dengan perkara Telefoonpalen Arrest yang menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan penafsiran ekstensif terhadap pengertian peraltan telepon. Demikian pula putusan Hoge Raad tertanggal 23 Mei 1921 tentang pencurian listrik yang sering dipahami sebagai penerapan analogi dalam praktik hukum pidana.
Penulis melihat penemuan hukum pada hakikatnya merupakan instrumen pembentukan hukum oleh hakim. Penemuan hukum itu dapat dilakukan dengan beberapa metode interpretasi baik secara historis, gramatis, logis, sistematis, ekstensif, teleologis, dan analogi. Tiga metode terakhir yaitu metode interpretasi ekstensif, teleologis dan analogi telah melahirkan diskursus yang menarik dan tajam diantara para ahli hukum. Dalam menilai validitas analogi dalam penerapan hukum pidana, pendapat para ahli hukum dapat dibagi menjadi 3(tiga) kelompok yaitu:1)Penentang analogi seperti van Bemmelen, van Hattum dan Moeljano; 2) Tidak tegas menentang/menerima seperti;Hezewingkel Suringa dan Vos; dan 3)Pendukung Analogi seperti Roling, Pompe dan Jonkers.
Buku ini dibuka dengan membahas asal-usul, perkembangan, dan penerapan asas legalitas dalam sistem hukum pidana, baik di Indonesia maupun secara internasional. Pembahasan tersebut berfungsi sebagai pengantar bagi pembaca untuk memahami konsep penemuan hukum dalam hukum pidana. Selanjutnya penulis mengulas baagaimana prinsip-prinsip penemuan hukum dalam hukum pidana khususnya penerapan praktisnya dalam interpretasi hukum.
Buku ini menyajikan analisis mendalam dan kritis mengenai asas legalitas, menjadikannya referensi yang sangat penting bagi para mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum pidana. Sekalipun demikian pembahasan yang disampaikan penulis cenderung lebih teoritas namun kurang praktis untuk diterapkan bagi hakim. Barangkali akan lebih menarik apabila penulis dapat memadukan dimensi teoritis dari tema penulisan dengan implementasi praktisnya sebagaimana case law dalam studi hukum common law. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya itu buku yang berjudul “Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana” yang ditulis oleh Eddy O.S. Hiariej adalah buku yang bermanfaat untuk dibaca dan ditelaah baik bagi akademisi maupun praktisi hukum khususnya hakim.
Windi Afdal
Calon Hakim Pengadilan Negeri Kendal