Adapun undangan yang hadir secara online (daring) adalah sebagai berikut :
- Kapolres se-Jawa Tengah dan Jajaran;
- Kajari se -Jawa Tengah dan Jajaran;
- Ketua PN se-Jawa Tengah dan jajaran beserta Hakim Tipidkor
- Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik
- Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Indonesia
English