Koordinator Tim Auditor Ibu Sahida Lastiyani, S.H juga menyampaikan bahwa Surat 1.Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1639/DJU/SK/OT.Ol.1/2015 tentang Tim Akreditasi Penjamin Mutu pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia; 2.Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor W12.U22/ 38/KP.07.01/11/2021 Tentang Pembentukan Tim Akreditasi Penjamin Mutu Pada Pengadilan Negeri Kenda Kelas IB. Bahwa dalam rangka mendukung suksesnya Akreditasi Penjamin Mutu Badan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Kendal dan mewujudkan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu "Mewujudkan Badan Peradilanyang Agung" perlu dilakukan upaya melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu, Standar Akreditasi Penjamin Mutu.
Untuk mengimplementasi dan memperlancar jalannya Sistem Manajemen Mutu dimaksud, dipandang perlu membentuk Tim Audit Internal pada Pengadilan Negeri Kendal sbb :
SK TIM PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL PENGADILAN NEGERI KENDAL
Indonesia
English