Dalam rapat terbatas ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendal Bapak Mujiono, S.H, M.H menyampaikan bahwa untuk hakim pengawas bidang setiap ada temuan dari masing-masing bagian harus ada rencana untuk penyelesaiannya kalau rencana masih di bulan yang sama sertakan di laporan bulanan, tetapi kalau rencana penyelesaiannya melebihi batas laporannya, di jadikan sebagai temuan dalam penyelesaiannya di tulis pada tanggal berapa, bulan berapa, berapa lama. Setiap temuan, meskipun kemudian ditindaklanjuti sebelum lapor kepada Wakil Ketua tetap tercatat dan pergerakannya akan lebih terlihat. Hakim Pengawas Bidang tidak boleh asal-asalan dan harus betul-betul mengatur paling tidak satu minggu dua kali pengawasannya.
Kemudian Ibu Christina Endarwati, S.H, M.H juga menyampaikan bahwa untuk bagian perdata akan berkurang satu pegawai dikarenakan purna. Maka harus segera di baperjakatkan siapa penggantinya, karena SK pegawai yang akan purna sudah turun.
Indonesia
English