PELAYANAN HUKUM
1. Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
2. Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
3. Pendaftaran Akta Badan Hukum
4. Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
5. Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
6. Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan
7. Permohonan Penelitian / Riset
8. Permohonan Surat Keterangan