Standar Pelayanan Pengadilan merupakan Standar Pelayanan yang bersifat Nasional dan memberikan pedoman bagi semua badan peradilan di semua lingkungan peradilan pada semua tingkatan untuk menyusun Standar Pelayanan Pengadilan pada masing – masing satuan kerja.
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif, fasilitas, evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pada Badan Peradilan Umum
Dasar Hukum :
1. HIR/Rbg
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung
4. Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
5. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum
6. SKMA Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku I Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan
7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 138/KMA/SK/IX/2009 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI
SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan