Jam Layanan Senin - Jumat : 08.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Call Center Whatsapp 081225069665

Standar Pelayanan Peradilan

Standar Pelayanan Pengadilan merupakan Standar Pelayanan yang bersifat Nasional dan memberikan pedoman bagi semua badan peradilan di semua lingkungan peradilan pada semua tingkatan untuk menyusun Standar Pelayanan Pengadilan pada masing – masing satuan kerja.

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif, fasilitas, evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pada Badan Peradilan Umum

Dasar Hukum :

1. HIR/Rbg

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung

4. Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

5. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum

6. SKMA Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku I Pedoman Pelaksanaan Tugas dan   Administrasi Pengadilan

7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 138/KMA/SK/IX/2009 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI

SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan

Maklumat Pelayanan

kendal

-

Previous Apel Senin Pagi Aparatur Pengadilan Negeri Kendal

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Kendal – Jawa Tengah
Jalan. Soekarno Hatta No. 220 Kendal
Telp: 0294 -381479 / FAX 0294 381479
Website : www.pn-kendal.go.id
Email : pnkendal@yahoo.co.id

Peta Lokasi

PN Kendal - 2022

Call Center Whatsapp