Untuk mewujudkan lembaga peradilan yang modern dan berbasis teknologi informasi, Mahkamah Agung membuat proses berperkara secara elektronik. Proses berperkara secara elektronik / e-court telah diterapkan di Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB.
Berikut sedikit informasi mengenai ecourt
Video Mengenai Ecourt