HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI
Jakarta – Humas : Menindaklanjuti disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 22 Mei 2019 atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B / 3956 / GTF.00.02 / 01-13 / 05 / 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 138A / KMA / SK / VIII / 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya jo Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya, untuk itu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
Berikut Surat Edaran Nomor : 10 Tahun 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi