Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 336 Tahun 2018, tanggal 8 Mei 2018, tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan serta surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 280/SEK/KS.OO.05 tentang Penetapan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :
Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d puku1 15.00 waktu setempat
Jam istirahat : Puku1 12.00 s.d puku1 12.30 waktu setempat
Jum’at
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.30 waktu setempat
Jam istirahat : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat