Kendal, 12 Nopember 2021
Sehubungan dengan Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B/6207/KOR01.00/70-74/11/2021 tanggal 3 November 2021 Perihal tersebut untuk mengikuti Kegiatan Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Propinsi Jawa Tengah secara daring (online) via Aplikasi Zoom yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Se Jawa Tengah . sedangkan untuk Pengadilan Negeri Kendal di hadiri oleh Bapak Mujiono, S.H, M.H, selaku Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Ibu Christina Endarwati, S.H, M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendal serta Bapak dan Ibu Hakim, Panmud, Kasub Pengadilan Negeri kendal. Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun undangan yang hadir secara online (daring) adalah sebagai berikut :
- Kapolres se-Jawa Tengah dan Jajaran;
- Kajari se -Jawa Tengah dan Jajaran;
- Ketua PN se-Jawa Tengah dan jajaran beserta Hakim Tipidkor
Dalam sambutan dan arahan dari Bapak Kapolda Jawa Tengah menyampaikan sebagai berikut :
Sejalan dengan amanat Pasal 6 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki tugas untuk melakukan :
- Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik
- Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap