Menurut E.H. Sutherland, kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial, termasuk di dalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang, dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang. Adapun tujuan mempelajari kriminologi adalah untuk dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap masalah kejahatan dan fenomena kejahatan, akan tetapi juga masalah hukum pada umumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian kriminologi adalah metode statistik kriminal yang disusun berdasarkan kriminalitas yang tercatat, baik secara resmi (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan sebagainya) maupun yang dicatat oleh para peneliti sendiri untuk memberikan gambaran/ data tentang kriminalitas yang ada di masyarakat, seperti jumlahnya, frekuensinya, penyebaran pelakunya, dan kejahatannya.
Berbicara mengenai kriminologi, maka tidak lepas dari pembicaraan tentang berbagai teori yang dapat menyebabkan terjadinya suatu kejahatan, adapun secara garis besar teori yang dapat digunkan untuk mencari sebab kejahatan ada tiga, yaitu kejahatan dari aspek biologis, aspek psikis, dan aspek sosiokultural. Tokoh teori yang mencari sebab kejahatan dari aspek biologis, yaitu Cesare Lombroso yang mana pada intinya bakat jahat tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri biologis tertentu, seperti muka yang tidak simetris, bibir tebal, hidung pesek, dan lain-lain. Sedangkan menurut teori psikis, yaitu sebab-sebab kejahatan tidak lepas dari faktor psikis seseorang, yang mana penjahat merupakan orang-orang yang mempunyai ciri-ciri psikis yang berbeda dengan orang-orang yang bukan penjahat, dan ciri-ciri psikis tersebut terlihat pada intelegensinya yang rendah. Apabila dilihat dari teori aspek sosiokultural maka penyebab terjadinya suatu kejahatan dipengaruhi oleh latar belakang lingkungan kultural yang dimilikinya.
Seiring perkembangan zaman teori kriminologi juga mengalami perkembangan, seperti yang terjadi setelah tahun enam puluhan, yakni mulai dikenalnya teori labeling, teori konflik, dan sosiologi hukum pidana. Dalam teori labeling dijelaskan bahwa dikenakannya peraturan kepada orang-orang tertentu maka kepada mereka diberikanlah label sebagai orang-orang yang menyimpang (outsiders). Sedangkan dalam teori konflik menjelaskan bahwa mereka yang memiliki kekuasaan cenderung memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan yang menyimpang.
Adapun teori sosiologi hukum pidana menjelaskan bahwa kejahatan merupakan masalah yang bersifat politik, karena undang-undang seringkali menjadi jalan untuk menangani kepentingan dan kebutuhan sosial dari kelompok yang berkuasa. Selain itu, juga dikenal pula tentang tindak kejahatan yang identik dengan suatu organisasi, tindak kejahatan tersebut biasa disebut dengan kejahatan korporasi atau white collar. Kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan ini sangat luar biasa besarnya yang mana meliputi kerugian-kerugian di bidang ekonomi, kesehatan, dan jiwa, serta kerugian dibidang nilai-nilai sosial dan moral.
Sistem peradilan pidana tentunya juga telah mengatur hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak kejahatan atau yang dikenal dengan istilah penologi. Salah satu jenis penologi yang banyak dikenal masyarakat, yaitu pemenjaraan, peraturan pemenjaraan sendiri sudah diundangkan sejak tahun 1917 melalui Geistichten Reglement. Menurut Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. pemenjaraan/ pemasyarakatan dirumuskan sebagai pengayoman kepada pelaku kejahatan tidak hanya menimbulkan rasa derita pada terpidana, akan tetapi juga memberikan bekal hidup agar menjadi individu yang berfaedah di dalam masyarakat Indonesia.
Mengakhiri pembicaraan tentang kriminologi, maka perlu pula untuk disinggung terkait viktimologi itu sendiri, viktimologi adalah pengetahuan yang digunakan untuk mempelajari korban dari berbagai aspek. Dalam arti sempit, yang dimaksud dengan korban adalah korban kejahatan, sedangkan dalam arti luas meliputi juga korban dalam berbagai bidang, seperti korban pencemaran, korban perang, korban kesewenang- wenangan dan lain sebagainya. Usaha memperhatikan korban sudah mulai dirintis, misalnya tentang restitusi dan tindakan konkret untuk melindungi dan memperhatikan hak-hak korban, baik yang berupa perangkat hukum maupun dalam penegakan hukumnya.
Sumber:
Judul Buku | Kriminologi |
Pengarang | Prof. Dr. I.S. Susanto, SH. |
Nama Penerbitan | Genta Publishing |
Tahun Penerbitan | 2011 |
Tempat Penerbitan | Yogyakarta |
Cetakan Ke | I |
Kolasi | VIII+ 207 halaman: 14 x 21 cm |
Riska Ameliana Dewi, S.H.
Calon Hakim Pengadilan Negeri Kendal