Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 53/SEK/HM.00/02/2017 tentang Pemberitahuan Libur Nasional yang mengacu pada surat Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017, tanggal 10 Februari 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan ini menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional.