PEMANTAPAN PELAKSANAAN APLIKASI ATP DAN PENGGUNAAN
TEMPLATE BERITA ACARA PERSIDANGAN DALAM SIPP
Minggu 03 September 2016 Panitera Pengadilan Negeri Kendal H. Soedi,S.H.,M.H. memimpin acara Pemantapan Pelaksanaan Aplikasi ATP dan Penggunaan Template Berita Acara Persidangan dalam Aplikasi SIPP. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Panitera Pengganti dan TIM IT Pengadilan Negeri Kendal. Beliau menjelaskan mengenai proses penggunaan Aplikasi Transkrip Persidangan (ATP) dari awal pendaftaran perkara dalam ATP sampai dengan tercetaknya Transkrip Persidangan yang dapat digunakan para Panitera Pengganti dalam membuat Berita Acara Persidangan. Dijelaskan pula tentang proses pengaplikasian data ATP tersebut dalam template Berita Acara Persidangan pada Aplikasi SIPP.
Output yang dihasilkan dari Aplikasi ATP adalah terjemahan percakapan selama persidangan berlangsung menjadi data tertulis dalam format word. Kemudian data tersebut dapat digunakan oleh Panitera Pengganti untuk dimasukkan dalam Template Berita Acara Persidangan dari Aplikasi SIPP menjadi suatu Berita Acara Persidangan. Dengan adanya Aplikasi ATP tentunya sangat membantu Panitera Pengganti dalam membuat Berita Acara Persidangan, mereka tidak lagi harus mencatat percakapan selama persidangan karena secara otomatis percakapan tersebut sudah terekam oleh Aplikasi ATP dan diterjemaahkan dalam bentuk data word.
Sukmawati, S.H. salah satu Panitera Pengganti yang mengikuti acara tersebut mengatakan bahwa dengan adanya Aplikasi ATP ini tugas Panitera Pengganti sangat terbantu, kami tidak perlu khawatir adanya percakapan yang terlewat selama proses persidangan, karena semua percakapan sudah terekam dalam aplikasi, bahkan hasilnya dapat kami cetak dalam bentuk tulisan maupun data word.
Kedepannya H. Soedi mengatakan bahwa beliau akan mencoba untuk mensinkronisasikan aplikasi ATP dengan Aplikasi SIPP Mahkamah Agung, yaitu dengan memadukan keduanya sehingga template dari aplikasi SIPP dapat secara otomatis menerima data percakapan persidangan dari aplikasi ATP. Kemudian Berita Acara Persidangan yang sudah sempurna dapat disimpan dalam database. Aplikasi SIPP supaya dapat diunduh lagi sewaktu-waktu bila terjadi kehilangan/rusaknya berkas perkara di tingakat pertama sesuai dengan data perkara yang di inginkan.