Kendal, 23 Maret 2020
Dalam rangka tanggap bencana Pandemi Covid-19, pengadilan Negeri Kendal kelas IB fasilitasi pengunjung dengan penyediaan handsanitaizer gratis dan pemasangan tanda batas jarak aman pada kursi tunggu pengunjung.
Menindaklanjuti surat edaran dari Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2020. Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya serta anjuran Dinas Kesehatan serta Pemerintah Indonesia untuk terus menjaga kewaspadaan dan tanggap terhadap penyebaran virus Covid-19 (dikenal juga sebagai virus corona), Pengadilan Negeri Kendal memberikan fasilitas kepada pengunjung untuk dapat memperoleh cairan pembersih tangan atau handsanitaizer secara gratis. Pengunjung dan para pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Kendal dapat memanfaatkan fasilitas ini demi menjaga dan mencegah penularan virus Covid-19. titik peletakan Handsanitizer dapat ditemui di setiap sudut pintu masuk akses menuju gedung.
Selain penyediaan carian pembersih tangan, PN Kendal juga memberlakukan pembatasan terhadap jarak pengunjung. Hal ini dilakukan dengan memberikan batas-batas dan tanda-tanda di seluruh kursi tunggu yang ada di area sekitar gedung. Dengan melakukan pembatasan ini diharapkan pengunjung yang duduk dapat membatasi diri satu dengan yang lainnya dengan minimal jarak 1 meter, sesuai anjuran medis.
Mari kepada seluruh masyarakat, khususnya pengunjung Pengadilan Negeri Kendal, tingkatkan kehati-hatian dan selalu menjaga kebersihan diri, hadapi pandemi ini dengan tidak panik namun tetap waspada. Tuhan bersama kita semua.