Kepada para pemohon Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun atau Lebih, Tidak Sedang Menjalani Pidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Diberitahukan mengenai Batas Waktu Pengajuan Surat Keterangan Tersebut diatas adalah sebagaimana terlampir pada Pengumunan dibawah ini.