Pada Hari Rabu Tanggal 15 April 2026 dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Negeri Kendal dan SLB Negeri Kendal. Pada acara tersebut Pengadilan Negeri Kendal dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal dan diikuti oleh Panitera, Sekretaris dan dari pihak SLB Negeri Kendal yang diwakili oleh Pimpinan lembaga tersebut.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada korban atau saksi dalam persidangan yang memiliki keterbatasan fisik. Dalam hal ini pihak SLB Negeri Kendal memiliki tenaga yang kompeten dalam memberikan pendampingan kepada korban atau saksi yang memiliki keterbatasan. Dengan pendampingan tersebut diharapkan komunikasi dalam proses persidangan dapat berjalan dengan lancar.
