Kendal, 05 Desember 2019
Dalam rangka tindak lanjut terhadap surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1664/SEK/KU.01/11/2019, Ketua Pengadilan Negeri Kendal Ibu Betsji Siske Manoe, SH, MH melaksanakan rapat koordinasi. Rapat dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kendal. Rapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Pengadilan Negeri Kendal berusaha meningkatkan pengawasan seluruh keuangan perkara dengan membentuk tim pengawas dan penelusur jika nantinya terjadi selisih. Tim pengawas dan penelusur ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal dengan surat keputusan nomor: W12.U22/583/KP.07.01/12/2019. Tim Penelusuran atas adanya selisih uang perkara perdata dan uang tidak bertuan terdiri dari:
No | Nama/NIP | Jabatan | Kedudukan |
1. |
Irlina, S.H., M.H. NIP: 19720926 2012 2 001 |
Hakim | Ketua |
2. |
Munir Hamid, S.H., M.H. NIP: 19681231 198903 1 012 |
Panitera | Sekretaris |
3. |
Ully Kriswanto, S.H. NIP: 19831120 200904 1 007 |
Panitera Muda Perdata | Anggota |
4. |
Novi Diana Sari, S.E., S.H., M.M. NIP: 19790904 201101 2 004 |
Jurusita Pengganti / Kasir | Anggota |