Jam Layanan Senin - Jumat : 08.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Call Center Whatsapp 081225069665

Rapat Terbatas Tanggal 03 Nopember 2021

Kendal, 03 Nopember 2021

Pada hari Rabu tanggal 03 Nopember 2021 bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kendal  telah dilaksanakan Rapat Terbatas Bulan Nopember 2021 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal Bapak Mujiono, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendal Ibu Christina Endarwati, S.H, M.H. serta Bapak dan Ibu Hakim ,Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubbag, perwakilan Panitera Pengganti dan perwakilan Juru Sita Pengadilan Negeri Kendal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam rapat terbatas ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendal Bapak Mujiono, S.H, M.H menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Pengadilan Negeri Kendal beberapa point penting yaitu mengenai peraturan-peraturan yang ada di Mahkamah Agung :

  1. Maklumat KMA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan & Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya

Bapak Mujiono, S.H, M.H pertama kali dalam sambutannya menyampaikan agar segenap Aparatur Pengadilan Negeri Kendal senantiasa melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bekerja dengan benar, jujur, bersih serta tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya. dan agar lebih disiplin terkait kehadiran di kantor. Apabila ada yang terlambat atau izin keluar kantor wajib menyerahkan formulir dengan mengetahui atasan langsung ke bagian kepegawaian. Jika ada pegawai yang tidak menyerahkan formulir akan dikenai sanksi yaitu potongan remunerasi, sedangkan bagi hakim yang terlambat akan dilaporkan dalam laporan bulanan disiplin hakim. Serta mengingatkan dalam menggunakan media sosial untuk selalu berhati-hati karena berhubungan dengan orang lain meskipun itu berbentuk digital.

Previous Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabata Ketua Pengadilan Negeri Kendal

Leave Your Comment

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Kendal – Jawa Tengah
Jalan. Soekarno Hatta No. 220 Kendal
Telp: 0294 -381479 / FAX 0294 381479
Website : www.pn-kendal.go.id
Email : pnkendal@yahoo.co.id

Peta Lokasi

PN Kendal - 2022

Call Center Whatsapp