Sehubungan dengan diundangkanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta dalam rangka mensosialisasikan perkara gugatan sederhana kepada masyarakat pengguna pengadilan, berikut kami sampaikan video yang menjelaskan mengenai gugatan sederhana.