Kendal, Kamis 30 Desember 2021
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) pada Pegawai ASN Pengadilan Negeri Kendal pada Hari kamis 30 Desember 2021. Maksud dan Tujuan TIM Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ke Kantor Pengadilan Negeri Kendal adalah ingin melalukan pembinaan dan kedisiplinan pegawai ASN. Beliau menyampaikan bahwa ASN tidak boleh cuti di akhir tahun sesuai dengan Surat Menpan No. 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Cuti bagi Pegawai ASN selama periode Hari Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Untuk PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS bahwa untuk Hakim tidak dikenakan PP 53 Tahun 2010 yang sekarang menjadi PP 94 Tahun 2021 akan tetapi mendapat sanksi sesuai dengan aturan Mahkamah Agung.