Kendal 04 Agustus 2016 – Pengadilan Negeri Kendal sedang melaksanakan Penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu sebagai kewajiban yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI dimana pada Tahun 2017 seluruh badan peradilan dibawahnya wajib berakreditasi sehingga dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat menjalankan pelayanan secara prima. Sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan Penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu adalah harus adanya pelaksanaan pemeriksaan (Audit) baik dari pihak dalam (Internal Audit) ataupun dari pihak luar/independent (Eksternal Audit). Untuk memenuhi syarat tersebut maka diadakanya pemeriksaan (Audit) dari pihak dalam (Internal Audit) di Pengadilan Negeri Kendal yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Bpk Dr. H. Ali Makki, SH.,MH beserta Tim Audit dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sebelum acara audit dilaksanakan terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan seluruh Hakim, Panmud/Kasub, dan pegawai Pengadilan Negeri Kendal di Ruang Sidang Tirta yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal Bpk Mulyadi, SH.,MH. Dalam sambutanya Ketua Pengadilan Negeri Kendal berharap kepada seluruh bagian yang ada di Pengadilan Negeri Kendal untuk bekerjasama dengan pihak aduditor dalam hal kelancaran pelaksanaan audit dengan cara memberikan data-data yang diperlukan dari Tim Internal Audit Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
|
||
|
|
|
|
|
|