Jam Layanan Senin - Jumat : 08.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Call Center Whatsapp 081225069665

gmr 01

SOSIALISASI PERMA NO.3 TAHUN 2018

Kendal – 21 Mei 2018, bertempat di Ruang Sidang Utama (Tirta) Pengadilan Negeri Kendal Klas IB, telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara pengadilan secara elektronik (E-Court) yang disampaikan oleh Ibu Ketua Udjianti, S.H, M.H

Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Ibu Udjianti, S.H, M.H bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di Pengadilan secara lebih efektif dan efisien.

Pemberlakuan sistem E-Court ini dapat diberlakukan setelah pencapaian nilai monitoring implementasi SIPP (MISS) di atas 600 dalam kurun waktu 3 bulan berturut-turut. Nantinya dengan berlakunya E-Court petugas tidak lagi menulis di buku register/ manual tetapi cukup dilakukan secara elektronik. Dan juga Pengadilan tidak diperkenankan memodifikasi SIPP, aplikasi E-Court maupun aplikasi MISS dengan alasan apapun.

 

 

gmr 01 

kendal

-

Previous JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1439 H

Leave Your Comment

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Kendal – Jawa Tengah
Jalan. Soekarno Hatta No. 220 Kendal
Telp: 0294 -381479 / FAX 0294 381479
Website : www.pn-kendal.go.id
Email : pnkendal@yahoo.co.id

Peta Lokasi

PN Kendal - 2022

Call Center Whatsapp