Kendal – 21 Mei 2018, bertempat di Ruang Sidang Utama (Tirta) Pengadilan Negeri Kendal Klas IB, telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara pengadilan secara elektronik (E-Court) yang disampaikan oleh Ibu Ketua Udjianti, S.H, M.H
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Ibu Udjianti, S.H, M.H bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di Pengadilan secara lebih efektif dan efisien.
Pemberlakuan sistem E-Court ini dapat diberlakukan setelah pencapaian nilai monitoring implementasi SIPP (MISS) di atas 600 dalam kurun waktu 3 bulan berturut-turut. Nantinya dengan berlakunya E-Court petugas tidak lagi menulis di buku register/ manual tetapi cukup dilakukan secara elektronik. Dan juga Pengadilan tidak diperkenankan memodifikasi SIPP, aplikasi E-Court maupun aplikasi MISS dengan alasan apapun.